KabarMakassar.com — Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi ruang bagi jaksa mengajukan banding atas putusan bebas digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta hak tersebut dikecualikan untuk perkara yang telah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Permohonan itu diajukan Jovi Andrea Bachtiar dalam perkara pengujian Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Senin (8/6).
Kuasa hukum pemohon, Buce Abraham Beruat, menilai ketentuan tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum dan membuka ruang bagi terdakwa yang telah dibebaskan untuk kembali menghadapi proses hukum melalui upaya banding dari penuntut umum.
Menurutnya, jaksa sejatinya telah memiliki kewenangan yang luas sejak tahap penyidikan, termasuk memantau perkembangan perkara, meneliti berkas, hingga memberikan petunjuk kepada penyidik sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Apabila terhadap suatu perkara telah dinyatakan terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, maka terdapat larangan bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar Buce.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memaknai Pasal 285 ayat (1) KUHAP bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh terdakwa, advokat, maupun penuntut umum, kecuali terhadap putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan negeri.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Sinta Dwi Apriliyanti, membacakan permintaan agar pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian bagi jaksa untuk mengajukan banding atas putusan bebas.
Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti aspek kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperkuat argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami serta membuktikan kapasitasnya sebagai konsultan hukum.
“Jika konsultan hukum, anggapan kerugian bisa bersifat aktual karena pernah mengalami sendiri atau sebagai kuasa hukum,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta pemohon menguraikan secara lebih rinci hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang diklaim.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat 22 Juni 2026 sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.














