kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Meity Rahmatia Dukung Sistem Merit di Imigrasi, Ingatkan Soal Jalan Pintas Jabatan

445 Ribu Kasus Kekerasan, Meity Rahmatia Tekankan Sinergi Lembaga Perlindungan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Meity Rahmatia (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Upaya memperkuat profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Meity Rahmatia, menegaskan pentingnya penerapan sistem merit secara konsisten di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Menurutnya, sistem merit merupakan fondasi utama untuk memastikan jabatan ASN diberikan berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan politik atau subjektivitas pimpinan.

“Sistem merit akan memberikan peluang yang sama bagi setiap ASN untuk menempati jabatan tanpa intervensi politik. Ini adalah wujud keadilan dan profesionalitas dalam birokrasi,” ujar politisi asal Sulsel itu dalam keterangannya, Selasa (07/10).

Politisi yang dikenal dekat dengan kalangan birokrat dan masyarakat itu menilai, penerapan sistem merit adalah bentuk nyata dari cita-cita reformasi 1998 yang menuntut birokrasi bersih dan akuntabel.

“Sejak reformasi, publik menuntut pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Itu hanya bisa terwujud bila sistem dan sumber daya manusianya dibangun secara transparan dan objektif,” tegasnya.

Meity menilai, apa yang disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menegakkan sistem merit secara menyeluruh.

Dimana pejabat di lingkungan Imigrasi tidak mencari ‘jalan pintas’ atau bekingan dalam meraih posisi. Praktik itu mencederai semangat profesionalisme dan keadilan dalam birokrasi.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang marwah institusi negara. ASN di Imigrasi harus bekerja dengan integritas, dedikasi, dan kinerja yang bisa diukur secara objektif,” ujarnya.

Sistem merit sendiri menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam seluruh aspek manajemen ASN mulai dari perekrutan, pengembangan karier, hingga promosi jabatan. Sistem ini awalnya banyak diterapkan di sektor swasta, namun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan, prinsip meritokrasi resmi menjadi pedoman legal bagi birokrasi Indonesia.

Meity menambahkan, sistem merit bukan hanya untuk menekan praktik nepotisme dan primordialisme di instansi publik, tetapi juga untuk menciptakan kultur kerja yang sehat dan kompetitif.

“Reformasi birokrasi yang digagas Presiden harus dimaknai sebagai upaya melahirkan birokrasi netral, efisien, dan mampu melayani kebutuhan publik tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh jajaran Imigrasi menjadi contoh penerapan meritokrasi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau Imigrasi bisa menerapkan sistem merit dengan baik, saya yakin instansi lain akan meniru. Inilah semangat reformasi birokrasi yang sebenarnya,” tutup Meity Rahmatia.

error: Content is protected !!