kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Meity Rahmatia Desak Negara Tegas: Stop Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Meity Rahmatia Desak Negara Tegas: Stop Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menegaskan agar negara dan seluruh elemen penegak hukum tidak lagi memberi ruang bagi terulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Seruan itu disampaikan menyusul vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Meity menilai, kejahatan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru merusaknya.

Ia menekankan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Kejahatan yang dilakukan sangat luar biasa, korbannya anak di bawah umur, kemudian disebarkan ke platform daring. Dampak psikologis, sosial, dan ekonomi terhadap korban sangat besar. Ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak-anak tidak boleh lagi jadi korban,” ujar Politisi asal Sulsel itu, Jumat (24/10).

Majelis hakim PN Kupang sebelumnya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada AKBP Fajar setelah terbukti bersalah melakukan bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, serta mendistribusikan konten bermuatan asusila secara daring. Bila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 tahun 4 bulan.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai A.A. GD. Agung Parnata dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, di ruang sidang Cakra, PN Kupang, Selasa (21/10).

Menurut Meity, vonis ini sudah menunjukkan adanya keberpihakan terhadap korban, namun penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus terus diperkuat agar memberikan efek jera yang nyata.

“Putusan ini sudah mengarah pada keadilan bagi korban, tapi jangan berhenti di sini. Negara harus hadir dalam pemulihan anak-anak yang menjadi korban, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kita tidak boleh membiarkan mereka terluka lagi,” tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat mekanisme perlindungan anak, termasuk di tingkat daerah, melalui koordinasi lintas lembaga dan pendampingan psikososial yang terintegrasi.

“Kasus seperti ini bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tapi juga tanggung jawab moral negara untuk memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, apa pun bentuknya,” tutup Meity.

error: Content is protected !!