KabarMakassar.com — Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, memberi apresiasi atas langkah cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mencopot Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto.
Langkah ini diambil usai mencuatnya dugaan pemaksaan narapidana muslim memakan daging anjing dalam sebuah acara ulang tahun.
Kasus ini sebelumnya diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII pekan lalu dan menuai kecaman keras dari anggota dewan.
Meity menilai pencopotan tersebut merupakan tindakan tepat untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan serta menegakkan standar etik.
“Perilaku seperti itu merupakan pelanggaran etik yang berat dan tidak dapat ditolerir,” tegas, Politisi PKS asal Sulsel itu, Kamis (04/12).
Lebih jauh, politisi asal Sulawesi Selatan itu menekankan bahwa jika dugaan pemaksaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, maka tindakan Kalapas harus diproses secara pidana.
Ia merinci bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak diskriminatif sekaligus penodaan agama, sebagaimana dapat dijerat melalui sejumlah ketentuan hukum.
“Perbuatan itu merupakan bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP,” ujar Meity.
Penjelasannya, Pasal 156 KUHP mengatur larangan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, sementara Pasal 156a mengatur mengenai tindak penodaan agama.
Pasal 335 KUHP memuat ketentuan mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan. Keempat pasal tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar penindakan bila dugaan perbuatan itu terbukti.
Ia juga menyinggung UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan beragama dan pelindungan terhadap setiap warga negara dari segala bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan keyakinannya.
“Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya tanpa tekanan dan intimidasi,” terangnya.
Meity menekankan bahwa keputusan Menteri Imipas bukan hanya tepat secara administrasi, tetapi juga penting untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat.
“Keputusan itu memenuhi rasa keadilan masyarakat beragama yang terganggu dengan tindakan tersebut,” pungkasnya.














