kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

MBG Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Anggaran Pendidikan Tidak Dicampur MBG

MBG Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Anggaran Pendidikan Tidak Dicampur MBG
Penerima Program MBG, (Dok' Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Guru honorer Reza Sudrajat bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disidangkan Rabu (25/02) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang, kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan adanya perbaikan pada legal standing dan identitas pemohon. Sementara kuasa hukum lainnya, Yassar Aulia, menambahkan argumentasi baru terkait dugaan pertentangan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dengan prinsip negara hukum dalam UUD 1945.
Yassar menegaskan bahwa anggaran pendidikan termasuk kategori mandatory spending yang dijamin konstitusi.

“Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan,” ujarnya.

Pemohon mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dalam lampiran UU APBN 2026, total anggaran pendidikan disebut mencapai Rp769 triliun. Namun, sekitar Rp268 triliun di dalamnya dialokasikan untuk program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.

Jika komponen tersebut dikeluarkan, Pemohon menilai anggaran pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

Reza menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program gizi. “Kami tidak anti program makan bergizi. Kami mendukung. Tapi jangan sampai hak pendidikan dikaburkan karena dimasukkan ke pos yang bukan semestinya,” tegas Reza.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.

Pemohon juga meminta penjelasan pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dianggap memperluas makna norma dengan memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut mereka lebih tepat dikategorikan sebagai fungsi perlindungan sosial.

error: Content is protected !!