KabarMakassar.com — Persoalan penumpukan dan pembakaran sampah liar oleh masyarakat dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang warga, Janita Widati, mengungkap banyak dampak yang dialaminya akibat sampah yang disebut berulang kali menumpuk dan dibakar di wilayah tempat tinggalnya.
Kesaksian tersebut disampaikan Janita dalam sidang kelima Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (27/08).
Janita hadir sebagai saksi pemohon Dudy Mempawardi Saragih. Ia menceritakan kondisi di pinggir jalan umum Desa Pasirlaya, Bogor, yang menurutnya kerap menjadi lokasi penumpukan sampah liar dan pembakaran.
Menurut Janita, kondisi tersebut tidak hanya berlangsung sekali, tetapi terjadi berulang selama berhari-hari.
“Pembiaran penumpukan dan pembakaran sampah liar yang berulang-ulang secara nyata telah mengabaikan dan melanggar hak konstitusional saksi sebagai warga negara Republik Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat,” ujar Janita dalam persidangan.
Ia mengatakan penumpukan sampah menimbulkan bau menyengat dan berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya berbagai hewan pembawa penyakit, seperti tikus, lalat, dan nyamuk.
Sementara pembakaran sampah disebut menghasilkan asap yang mencemari udara. Janita menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan gangguan pernapasan bagi warga yang menghirup asapnya.
Selain berdampak terhadap kesehatan dan kualitas udara, keberadaan sampah liar juga disebut merusak kondisi lingkungan sekitar.
Janita menuturkan kawasan tersebut sebelumnya masih memiliki pemandangan Gunung Salak, perkebunan ketela milik petani, pepohonan, serta area yang menjadi habitat burung.
Sampah yang berserakan bahkan disebut terbawa angin hingga ke badan jalan dan mengganggu pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Persoalan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diajukan ke MK. Pemohon meminta agar hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam pengelolaan sampah diperkuat melalui mekanisme pengaduan yang wajib mendapat respons pemerintah.
Dalam permohonannya, pemohon menghendaki kata “pengawasan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah dimaknai termasuk pengaduan warga atas penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Pasal tersebut saat ini mengatur bahwa setiap orang berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Pemohon menilai ketiadaan standardisasi nasional mengenai kanal pengaduan membuat hak masyarakat dalam mengawasi persoalan sampah belum memiliki kepastian hukum yang seragam.
Dalam sidang yang sama, Presiden menghadirkan mahasiswa sekaligus aktivis lingkungan, Yanto, sebagai saksi. Ia memberikan kesaksian berdasarkan pengalamannya melakukan advokasi berbagai persoalan lingkungan di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Yanto mengatakan sejumlah persoalan lingkungan yang pernah diadvokasi telah disampaikan melalui pengaduan kepada instansi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan pencemaran air di sekitar TPA Jatiwaringin, dugaan pencemaran limbah B3 medis dan oli, dugaan tempat pembuangan sampah ilegal di Panongan, hingga persoalan tambang galian C ilegal di Kabupaten Tangerang.
“Dalam proses tersebut, saya mengalami sendiri bahwa pengaduan yang kami sampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan. Namun langsung ditindak lanjut dari instansi yang berwenang,” kata Yanto.
Ia menilai mekanisme pengaduan dapat menjadi sarana masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis lingkungan, untuk menyampaikan dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan kepada pemerintah.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Presiden, menilai norma dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah sebenarnya telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
Menurut Suparto, tidak dicantumkannya kata “pengaduan” secara eksplisit dalam pasal tersebut tidak otomatis membuat norma itu bertentangan dengan konstitusi.
“Dalam perkara a quo, ketiadaan kata ‘pengaduan’ tidak menunjukkan normative error dan tidak dengan sendirinya menyebabkan norma tersebut kehilangan kepastian hukum atau bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Suparto.
Ia justru melihat persoalan tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Suparto menjelaskan hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan sampah dapat diwujudkan melalui berbagai instrumen, termasuk penyampaian informasi, laporan, keberatan, maupun pengaduan.
Ia juga mengaitkannya dengan UU Pelayanan Publik yang menempatkan laporan atau pengaduan masyarakat sebagai salah satu bentuk pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan kewajiban pemerintah merespons persoalan sampah.
Pemohon sebelumnya menilai tidak adanya jaminan kanal pengaduan yang terstandardisasi secara nasional dapat membuat masyarakat kesulitan menentukan mekanisme ketika menemukan penumpukan sampah di wilayah yang berbeda.
Dalam persidangan, persoalan tersebut juga digambarkan melalui pengalaman pemohon yang pernah menggunakan kanal pengaduan di Jawa Barat. Namun, laporan terkait penumpukan sampah disebut kemudian dialihkan ke SP4N-LAPOR! yang dikelola Kementerian PAN-RB.
Pemohon menilai perbedaan mekanisme antarwilayah berpotensi membuat pemenuhan hak pengawasan masyarakat bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.
Sidang MK ini belum menyentuh putusan akhir. Majelis hakim masih mendengarkan keterangan para pihak sebelum mempertimbangkan permohonan pengujian norma tersebut.













