KabarMakassar.com — BPD HIPMI Sulbar berpotensi untuk dicaretaker mengingat masa bakti kepengurusan 2022-2025 telah lewat 6 Bulan, apabila mengacu pada landasan hukum organisasi (AD,ART & PO) pasal 16 Ayat 1 poit B yang mengatur tentang Musyawarah Daerah Luar Biasa yang berbunyi.
“Jika Badan Pengurus Daerah tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah setelah 3 (tiga) bulan berakhir masa bakti Badan Pengurus Daerah tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Firmansyah, ketua tim pemenangan Andi Ricky Rosali dalam rilisnya.
Mengacu pada apa yang dimaksudkan tersebut, ia melanjutkan, BPD HIPMI Sulbar sangat layak untuk dicaretakerkan, karena sekarang berjalan pada proses yang tidak sesuai aturan.
“Demi kepastian dan legitimasi yang sempurna baiknya melalui mekanisme organisasi yang sah caretaker,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Di sisi lain ada beberapa BPC yang menghubungi pihaknya; jika kondisi ini berlarut-larut, akan menarik dukungan yang telah diberikan sebelumnya kepada ZS.
“Mereka menyatakan akan menarik surat rekomendasi yang ditujukan kepada calon ZS atas dasar laporan di Polda Sulbar tentang pemalsuan dokumen berupa SK Kepengurusan BPC Majene dan Sertifikat Diklatda Sulteng, oleh karena beberapa BPC tersebut menyatakan tidak ingin ikut dalam polemik tersebut karena ini merupakan masalah integritas,” pungkasnya.














