kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Manipulasi Perdagangan Saham Jadi Sorotan, OJK Kenakan Denda Capai Rp240 Miliar

OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon
Ilustrasi OJK (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Sejumlah perusahaan dikenakan denda oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk upaya penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia.

Dengan nominal mencapai Rp542,49 miliar, angka itu merupakan jejak sanksi administratif yang telah dilakukan dalam rentang waktu 2022 sampai Januari 2026 ini.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan
Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menegaskan, upaya penegakan hukum itu guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.

“Total denda dikenakan sebanyak Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak,” ucapnya, Senin (09/02).

Dengan total denda tersebut, mencakup Rp240,65 miliar yang dikenakan terhadap 151 pihak. Dimana ratusan pihak itu melakukan manipulasi perdagangan saham.

“Tak hanya sanksi denda, OJK turut memberikan sanksi lain yakni pembekuan izin, pencabutan izin serta perintah tertulis sebagai upaya penegakan disiplin pasar,” paparnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa OJK, dari segi penegakan hukum pidana, berhasil menyelesaikan lima kasus pidana yang sudah inkracht dan kini tengah melaksanakan pemeriksaan 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

OJK, BEI serta KSEI berkomitmen agar terus mengoptimalkan momentum reformasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal.