kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mall MP Klaim Proyek GOR Sesuai Prosedur, Siap Tempuh Jalur Hukum

Mall MP Klaim Proyek GOR Sesuai Prosedur, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum PT Margamas, pengelola kawasan Mall MP, Tajuddin Rahim (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Kuasa hukum PT Margamas, pengelola kawasan Mall MP, Tajuddin Rahim, menegaskan bahwa pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang saat ini berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum dan seluruh prosedur perizinan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, yang digelar untuk menyoroti polemik legalitas dan kontribusi pembangunan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Proyek ini sah secara hukum. Semua izin teknis termasuk AMDAL, PBG, dan kajian lalu lintas telah kami kantongi. Kami tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar. Kalau perlu, kami tempuh jalur hukum,” tegas Tajuddin, usai RDP bersama Komisi C, Rabu (18/06).

Ia menjelaskan bahwa proyek GOR yang dibangun di kawasan Mall MP merupakan bagian dari pengembangan kawasan bisnis berkonsep ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu elemen pentingnya adalah penggunaan panel surya berkapasitas besar sebagai sumber energi.

Tak hanya itu, lanjut Tajuddin, proyek ini juga mengedepankan nilai sosial dan spiritual melalui pembangunan masjid swasta yang digadang-gadang menjadi terbesar di Makassar, dengan kapasitas hingga 2.000 jamaah.

“Ini bukan hanya proyek komersial, tapi juga sosial. Ada masjid besar dan sistem energi terbarukan. Semua dokumen lingkungan diuji oleh tim ahli,” kata Tajuddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan kontribusi PT Margamas kepada Pemkot Makassar, khususnya terkait pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Total kontribusi yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp3,76 miliar.

“Ini data transparan, kontribusi PPG kami tercatat sebesar Rp3.760.420.000. Itu belum termasuk kontribusi sosial lainnya,” ucap Tajuddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh struktur dan peruntukan bangunan telah diatur dan tertuang dalam dokumen kajian teknis yang telah disetujui pemerintah. Meski demikian, ia mengaku masih menemui hambatan teknis di lapangan, seperti kendala koordinasi antar-instansi, keterlambatan terbitnya izin parkir, dan pelarangan akses oleh Satpol PP serta Dinas Perhubungan.

“Saya hanya minta keadilan birokrasi. Jangan sampai pembangunan yang sah justru terhambat oleh tarik-menarik kepentingan. Saya bukan orang yang suka mencari panggung, tapi saya punya tanggung jawab mempertahankan apa yang benar,” tegasnya.

Dalam RDP itu pula, Tajuddin menyampaikan keprihatinan atas tuduhan dari pihak luar, termasuk kelompok mahasiswa, yang menurutnya kerap melontarkan tuduhan tanpa memahami sepenuhnya data dan proses hukum yang sudah dilalui proyek Mall MP.

“Saya tidak punya kebun binatang untuk pamer dokumen ke semua orang. Tapi semua data kami valid dan terbuka untuk diperiksa lembaga resmi, termasuk DPRD. Jangan sampai mahasiswa dipakai untuk kepentingan tertentu,” sindirnya.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya membawa persoalan ke ranah hukum jika ada pihak yang menyebarkan tuduhan yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“Saya tidak main-main. Kalau ada yang menyebarkan fitnah, saya akan lawan, bahkan jika harus berhadapan di pengadilan,” ujarnya tegas.

Tajuddin mengungkap bahwa pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak di pemerintahan, meski mengakui akses terhadap pimpinan eksekutif saat ini tidak semudah sebelumnya. Ia berharap semua pihak bisa menempatkan persoalan ini secara objektif dan menjunjung prinsip keadilan.

“Wali kota sekarang agak sulit diakses. Dulu saya bisa langsung telepon gubernur. Tapi tidak apa-apa, saya tetap berpegang pada jalur hukum,” tuturnya.

Terlepas dari dinamika tersebut, PT Margamas tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proyek sesuai rencana, termasuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seperti pembagian voucher belanja dan dukungan terhadap kegiatan Ramadan.

error: Content is protected !!