kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Kini Miliki Perda Perhubungan untuk Jawab Kemacetan Kota

Makassar Kini Miliki Perda Perhubungan untuk Jawab Kemacetan Kota
Walikota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (11/6)

Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan dalam mengatasi persoalan transportasi dan kemacetan yang semakin kompleks di Kota Makassar.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengatakan, keberadaan Perda Perhubungan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang berdampak pada lonjakan mobilitas masyarakat maupun distribusi barang.

“Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” kata Appi.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menjawab berbagai tantangan transportasi perkotaan, mulai dari pengelolaan lalu lintas, angkutan jalan, hingga pengembangan sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi.

Selain memperkuat tata kelola sektor perhubungan, Perda itu juga diarahkan untuk mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik dan sistem pengawasan transportasi di Kota Makassar.

Appi menilai, keberhasilan pengesahan regulasi tersebut tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung visi pembangunan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem transportasi perkotaan dapat berkembang lebih modern, terintegrasi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan mobilitas warga di masa mendatang.

“Saya yakin dengan komitmen bersama eksekutif dan legislatif menjadi warna dalam setiap dinamika pembentukan peraturan daerah sekaligus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Appi.

error: Content is protected !!