kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Didorong Jadi Model Sadar HAM

Makassar Jadi Percontohan Nasional, Dua Kelurahan Didorong Jadi Model Sadar HAM
Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat di desa/kelurahan Binaan Sadar HAM, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Kementerian Hak Asasi Manusia memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan di Kota Makassar.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto, menyampaikan harapannya terhadap kelurahan percontohan saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya, Senin (10/08).

Dia mengatakan, keberadaan Penggerak HAM sangat penting karena mereka akan menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.

Tak berhenti pada penetapan wilayah, program ini juga menempatkan Penggerak HAM yang akan turun langsung mengidentifikasi berbagai persoalan warga, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan hingga pemenuhan hak kelompok rentan.

Mugiyanto menyebutkan, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat akar rumput.

Menurutnya, HAM selama ini kerap dipahami sebagai sesuatu yang bersifat abstrak atau hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik.

Padahal, HAM juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan, hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sejak lahir. Karena itu, hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Kesadaran tersebut, kata dia, tidak cukup hanya dimiliki masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami bahwa mereka merupakan pemegang tanggung jawab HAM.

Mugiyanto menjelaskan, konstitusi menempatkan negara, khususnya pemerintah, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan HAM masyarakat terpenuhi.

Setidaknya terdapat lima tanggung jawab utama pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian HAM tidak hanya menyasar masyarakat dalam program penguatan HAM, tetapi juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Mugiyanto mengatakan, langkah tersebut juga berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

Dia menekankan, Kementerian HAM memiliki dua direktorat jenderal yang berkaitan dengan penguatan dan kepatuhan HAM.

Salah satunya berfokus pada instrumen dan penguatan, termasuk penyusunan regulasi dan peningkatan kapasitas. Sementara direktorat lainnya berfokus pada pelayanan dan kepatuhan HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.

Ia juga menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Lebih jauh, Mugiyanto menyampaikan mekanisme kerja Penggerak HAM yang ditempatkan di dua kelurahan binaan tersebut.

Menurutnya, penetapan dua kelurahan di Makassar bukan semata-mata keputusan top-down dari pemerintah pusat.

Lanjut dia, penetapan dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.

Setelah ditetapkan sebagai kelurahan binaan, masing-masing wilayah akan memiliki satu Penggerak HAM yang bekerja langsung di tengah masyarakat.

“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.

Para Penggerak HAM tersebut akan menjadi perpanjangan tangan Kementerian HAM di tingkat kelurahan dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Tugas mereka tidak sekadar memberikan sosialisasi tentang HAM, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

Mugiyanto mengatakan, Penggerak HAM harus mengetahui secara detail kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga potensi konflik sosial.

Termasuk persoalan yang berkaitan dengan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat miskin.

Oleh sebab itu, penggerak HAM juga diharapkan mampu memetakan persoalan kesehatan di lingkungan masyarakat, termasuk kondisi fasilitas kesehatan, Posyandu, keberadaan warga yang membutuhkan perhatian khusus, hingga persoalan stunting.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.

Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.

Ditambahkan, dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan.

Dengan pola tersebut, persoalan yang selama ini mungkin luput dari perhatian pemerintah diharapkan dapat lebih cepat teridentifikasi dan ditangani.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya menghubungkan agenda HAM dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, HAM tidak boleh hanya dipahami sebatas kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat, atau perlindungan dari tindakan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang.

Lebih dari itu, HAM harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” harapnya.

Karena itu, tidak boleh ada anak usia sekolah yang kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan ekonomi.

Demikian pula tidak boleh ada masyarakat yang sakit tetapi tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena tidak memiliki biaya atau akses terhadap jaminan kesehatan.

Begitu juga dengan warga lanjut usia yang hidup seorang diri, maupun penyandang disabilitas yang hak-haknya belum terpenuhi.

“Intinya, Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.

“Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” sambung Mugiyanto.

Mugiyanto menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam tahap awal pelaksanaan program tersebut.

Dua Penggerak HAM yang ditempatkan di Mattoanging dan Kaluku Bodoa bahkan disebut baru mulai bekerja sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas tersebut digelar.

Ia berharap dua kelurahan di Makassar itu nantinya tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi juga mampu menjadi model dan inspirasi bagi kelurahan lain.

“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuh dia.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026.

Jumlah tersebut, kata Mugiyanto, akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Ia menyadari jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah desa dan kelurahan di Indonesia yang mencapai sekitar 85 ribu wilayah.

Namun, menurutnya, perubahan besar harus dimulai dari langkah-langkah kecil.

“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” tukasnya.

 

Loading

error: Content is protected !!