KabarMakassar.com — Seorang mahasiswa, Yusuf Shamawarmansyah, menggugat ketentuan pidana terkait kebakaran, ledakan, dan banjir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Yusuf mengajukan uji materi terhadap Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menilai frasa “membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 80/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah digelar pada Selasa (3/3).
Yusuf mempertanyakan apakah perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir namun hanya membahayakan nyawa perorangan bisa lepas dari jerat pidana karena tidak termasuk kategori “keamanan umum”.
“Ketidakpastian norma ini berpotensi membuat laporan bisa dimentahkan dengan alasan unsur delik tidak terpenuhi, padahal ada korban,” ujar Yusuf di hadapan majelis hakim panel.
Pasal 308 ayat (1) KUHP sendiri mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Menurut Yusuf, rumusan tersebut tidak memberi batasan tegas mengenai makna “keamanan umum”. Akibatnya, bisa muncul perbedaan tafsir sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
“Warga negara jadi tidak bisa memprediksi secara wajar konsekuensi hukum dari suatu perbuatan, terutama di wilayah abu-abu antara bahaya individual dan bahaya umum,” tegasnya.
Ia juga menilai ketentuan itu tidak lagi menunjukkan keterkaitan yang jelas dengan pasal-pasal serupa dalam KUHP lama, sehingga menimbulkan problem konstitusional terkait kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam petitumnya, Yusuf meminta Mahkamah menyatakan Pasal 308 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk membahayakan nyawa perorangan”.
Dalam nasihatnya, Daniel menekankan pentingnya pemohon memperjelas kerugian hak konstitusional yang dialami agar memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Kalau tidak memenuhi legal standing, maka tidak masuk ke pokok permohonan,” ujar Daniel.














