KabarMakassar.com — Posko Aduan dan Bantuan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 Kota Makassar yang diinisiasi oleh gabungan serikat buruh dan lembaga bantuan hukum, LBH Makassar resmi dibuka pada Jumat (21/03).
Hal ini berangkat dari situasi banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan tidak memberikan THR kepada buruh.
Posko Utama Aduan dan Bantuan Hukum THR beralamat di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 1, Blok A22, No. 18, Ballaparang, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231.
Selain itu, terdapat juga posko unit yakni bertempat di masing-masing kantor Serikat Buruh:
- K-SBSI: BTN Hamzy Blok G4 NO 15 Makassar
- GSBN: BTN Dwi Dharma Blok D/6 Biringkanaya
- PMBI: Jl. Bontojai kec. Tamalanrea
- FSP Menang & KSN: Jl. Masjid H. Sulaemana No. 13 Perintis Kemerdekaan km. 9 Makassar
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/Ill/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR kepada buruh sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/ 12 x 1 (satu) bulan Upah
4. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi Pekerja/Buruh yang Upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
6. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Secara tegas dan jelas tertuang dalam SE, setiap buruh berhak mendapatkan THR dan perusahaan wajib untuk melakukan pemberian THR kepada setiap buruh yang bekerja tanpa ada pengecualian.
Jika pengusaha terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Termasuk adanya sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Posko ini dibentuk dengan harapan akan menjadi ruang pertemuan serta edukasi kepada setiap pekerja di Kota Makassar, tentang hak-haknya sekaligus memberikan layanan bantuan hukum lebih lanjut.
Untuk layanan serta pengaduan bisa kunjungi laman berikut: s.id/POSKOTHR2025
Narahubung:
0851 7448 2383 (Posko Utama)
0858 2449 5043 (K-SBSI)
0858 4513 7208 / 0877 6210 1113 (FSP MENANG)
0881 0105 15219 (KSN)
0852 4240 0109 / 0823 9515 7872 (GSBN)
0821 9568 3508 (PMBI)