KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Kamis (30/7).
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa seluruh proses ini telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah. Pada tahun ini Pemkab Gowa kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang ke-14 kalinya.
Darmawangsyah menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.
“Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan awal dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Secara khusus, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, khususnya Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, serta menyelesaikan pembahasan Ranperda tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupun dengan seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Gowa untuk terus menyempurnakan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan daerah.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone mengatakan bahwa, sebelum disetujui menjadi Perda, Ranpaerda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui berbagai proses, mulai dari penyerahan, pemandangan umum fraksi-fraksi dan rapat pembahasan bersama TAPD dan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerjasamanya dan pengertian dalam pelaksanaan pembahsan Ranpeeda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Saharuddin Mone juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa atas kembalinya diraih WTP dari BPK RI. Namun dirinya tetap memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Pemkab Gowa, salah satunya agar meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengapresiasi kinerja Pemkab Gowa karena kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025 dan WTP tersebut merupakan yang ke-14 kalinya,” ungkapnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam didampingi para wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, para Pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa.













