kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Lapor Kasus Penganiayaan Malah Disuruh Damai, Petani di Jeneponto Mengadu ke Mabes Polri

Lapor Kasus Penganiayaan Malah Disuruh Damai, Petani di Jeneponto Mengadu ke Mabes Polri
Ilustrasi Penganiayaan (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Seorang petani asal Desa Bungung Loe, Kecamatan Turatea, Jeneponto, berinisial TJ (54), mengambil langkah hukum serius. Merasa tidak mendapat keadilan, ia resmi melaporkan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binamu ke Propam Mabes Polri dan Polda Sulsel.

Laporan pengaduan tertanggal 26 Januari 2026 ini dilayangkan TJ lantaran dirinya menilai penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya tidak berjalan secara profesional.

TJ mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum atas laporan polisi Nomor: STTL/02/X/2026/SPKT/Polsek Binamu yang dimasukkannya pada 18 Januari 2026 lalu.

Ia mengaku bahwa menjadi korban percobaan pembunuhan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, namun para pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.

“Saya lapor ke Mabes karena dua orang pelaku yang mencoba membunuh saya tidak ditahan dan tidak ditetapkan tersangka. Bahkan, ada oknum penyidik yang mengintervensi saya untuk berdamai dengan alasan saksi tidak kuat,” ujar TJ saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu sore (01/02).

Lebih jauh, TJ mencurigai adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

“Bagaimana mau kuat saksinya karena saksi itu keluarga pelaku. Bahkan, kedua pelaku diduga masih ada hubungan keluarga dengan oknum penyidik tersebut,” ketusnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Baharuddin, memberikan penjelasan singkat.

Ia mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum korban baru terbit pada Jumat pekan lalu.

Namun, saat ditanya lebih dalam mengenai alasan belum diperiksanya para terduga pelaku, Baharuddin belum bisa memberikan keterangan rinci karena dirinya tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak Provos.

“Pemeriksaan saksi sudah, visum hari Jumat kemarin baru terbit. Bisa sebentar saya hubungi karena lagi diperiksa Provos dulu,” ujar Aipda Baharuddin melalui sambungan telepon awak media, Senin (02/02) siang.

Buntut dari laporan TJ ke Mabes Polri dan Polda Sulsel ini memicu babak baru bagi internal kepolisian setempat. Sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Binamu kini berpotensi menghadapi pemeriksaan intensif dari Propam Polda Sulsel maupun Mabes Polri.

Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugas, para oknum penyidik tersebut terancam dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Butta Turatea, di mana masyarakat menantikan transparansi dan keadilan hukum tanpa memandang latar belakang kedekatan antara oknum petugas dan terduga pelaku.

error: Content is protected !!