KabarMakassar.com — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mengapresiasi langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) menyampaikan persoalan tapal batas Wilayah Makassar-Gowa ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan tapal batas wilayah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kejelasan batas administratif menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak mengalami kebingungan terkait pelayanan pemerintahan.
Azwar menilai, persoalan batas wilayah seharusnya dapat segera dirampungkan karena berkaitan langsung dengan kepastian teritorial serta pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Harusnya memang bisa segera dirampungkan tapal batas itu supaya ada kejelasan teritorial. Kemudian juga ada kejelasan bagi masyarakat,” kata Azwar Rasmin, digedung sementara DPRD kota Makassar, Rabu (04/03).
Politis PKS itu mengingatkan bahwa ketidakjelasan wilayah administrasi berpotensi membuat warga di kawasan perbatasan berada dalam situasi tidak pasti ketika membutuhkan pelayanan pemerintah.
“Masyarakat tidak boleh terombang-ambing. Kalau tidak jelas teritorialnya, masyarakat bingung mau ke mana, ada masalah mau ke mana, mau minta bantuan juga ke mana,” ujarnya.
Menurut Azwar, penyelesaian persoalan tapal batas merupakan langkah penting yang harus segera menjadi prioritas pemerintah daerah bersama pemerintah pusat.
“Makanya ini hal yang harus segera diatasi. Urgensinya memang bagaimana menyelesaikan persoalan teritorial itu,” jelasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik kemungkinan adanya dinamika atau temuan baru dalam proses pembahasan batas wilayah tersebut sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lebih lanjut.
“Bukan berarti belum jelas, mungkin ada dinamika tersendiri atau temuan-temuan baru yang harus dibicarakan kembali,” katanya.
Azwar menambahkan, penetapan resmi batas wilayah pada akhirnya menjadi kewenangan pemerintah daerah yang berbatasan serta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Tentu itu kewenangan daerah-daerah yang berbatasan dan kewenangan pusat untuk memberikan penetapan,” tukasnya.












