kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Langgar Aturan, Bawaslu Jeneponto Perintahkan 3 Instansi Tertibkan APK-BK

Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya mengeluarkan rekomendasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Rekomendasi ini dikeluarkan lantaran banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai telah melanggar ketentuan sehingga Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Pemkab Jeneponto segera bertindak.

Pemprov Sulsel

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan pada tahapan kampanye Pemilu 2024, pihaknya menemukan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Bawaslu Jeneponto merekomendasikan untuk menindaklanjuti serta melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu,” ujarnya.

Bustanil menegaskan rata-rata peserta Pemilu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, para peserta juga melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Kemudian, mereka juga melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Lalu mereka juga melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” pungkas Bustanil.