KabarMakassar.com — Polisi akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 milyar dana rutin Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Muh. Bakri melalui awak media, Rabu (10/1).
“Kedua tersangka adalah Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan, Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif,” ungkapnya.
Menurutnya, Keduanya ditetapkan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Polda Sulsel.
“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucapnya.
Meski pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kedua tersangka belum ditahan Polisi lantaran keduanya akan kembali diperiksa oleh penyidik.
“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terangnya.