kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Minta Provider Berikan Kompensasi

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, MK Minta Provider Berikan Kompensasi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif layanan telekomunikasi dengan menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menjadi penguatan perlindungan hak konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, sisa kuota internet yang belum digunakan merupakan hak pengguna sehingga tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies.

MK menilai internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga pengaturan tarif maupun skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi. Negara juga harus memastikan adanya perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.

Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhannya.

Selain itu, MK meminta pemerintah dan operator telekomunikasi lebih adaptif dalam menyusun formula tarif dengan melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi, terutama ketika akan melakukan penyesuaian tarif.

Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Pengguna juga harus diberi akses untuk memantau penggunaan serta sisa kuota melalui kanal yang mudah dijangkau.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator telah membuka ruang solusi melalui penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, mekanisme pengaduan, serta upaya menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek.

Menurutnya, manfaat layanan yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa pilihan perlindungan yang proporsional karena berpotensi melanggar hak kepemilikan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.

error: Content is protected !!