KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto secara resmi merilis Pengumuman Nomor: 02/PP.07-Pu/7304/3/2026 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen KPU dalam menjaga transparansi data pemilu serta memastikan hak pilih seluruh warga negara tetap terjaga dan terdata dengan baik.
Pengumuman berkala ini merupakan tindak lanjut langsung dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam prosesnya, KPU Jeneponto terus melakukan pencermatan data pemilih secara berkala dengan menyerap masukan dari masyarakat, data instansi terkait, hingga hasil koordinasi bersama para pemangku kepentingan (stakeholders).
Demi menjaga keakuratan data yang dinamis, KPU Kabupaten Jeneponto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memantau dan menjaga akurasi daftar pemilih.
Warga pun diimbau untuk segera melaporkan setiap adanya perubahan status kependudukan. Beberapa poin perubahan status yang krusial untuk dilaporkan antara lain pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pPemilih yang pindah domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan elemen data, maupun kondisi lain yang memengaruhi status sebagai pemilih.
Melalui pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkesinambungan ini, KPU Kabupaten Jeneponto berharap daftar pemilih yang tersaji senantiasa akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Keakuratan data ini dinilai menjadi pondasi utama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berkualitas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara secara optimal.
