Indeks
News  

Antisipasi Masalah PAW Legislatif, KPU Jeneponto Bedah PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Antisipasi Masalah PAW Legislatif, KPU Jeneponto Bedah PKPU Nomor 3 Tahun 2025
Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapriadi Saleh bersama Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifandi serta Kepala Divisi Hukum, Ilham Hidayat saat menggelar kajian produk hukum PKPU Nomor 3 Tahun 2025. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan kajian bersama terkait produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025.

Kajian ini berfokus pada aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan strategis yang diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Jeneponto pada Selasa (14/7).

Agenda ini sengaja dilaksanakan sebagai upaya nyata dalam meningkatkan pemahaman terhadap substansi regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses PAW anggota legislatif.

Dalam sambutannya, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sapriadi Saleh, menyampaikan bahwa kajian bersama ini merupakan bagian penting dari penguatan kapasitas kelembagaan.

Tujuannya, agar seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

“Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan proses Pergantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU harus memahami secara utuh setiap ketentuan agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Pada sesi inti kajian, Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arifandi, membedah secara rinci pokok-pokok pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Pembahasan dimulai dari aspek dasar hukum, persyaratan, tahapan, mekanisme usulan PAW, hingga peran serta kewenangan KPU dalam menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

Jalannya diskusi berlangsung interaktif. Jajaran KPU Jeneponto aktif memetakan berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PAW di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaiannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Melalui kajian intensif ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Jeneponto diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif. Dengan demikian, mereka mampu melaksanakan setiap tahapan PAW secara tepat, transparan, dan taat hukum.

KPU Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus memacu kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui kajian regulasi berkala. Langkah ini menjadi bentuk kesiapan kelembagaan dalam memberikan pelayanan kepemiluan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version