kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Korban Investasi Bodong Kirim Karang Bunga ke Polda Sulbar

Korban Investasi Bodong Kirim Karang Bunga ke Polda Sulbar
Karangan bunga yang dikirim para korban ke Polda Sulbar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras Polda Sulbar, para korban investasi bodong mengirimkan karangan bunga yang dipasang di area Kantor Polda Sulbar.

Pemilik Perumahan Alfatih Residence, mengungkapkan, dirinya bukan satu-satunya korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka APT dan PZ.

Pemprov Sulsel

FN mengatakan, mantan caleg DPRD RI dan DPRD di Sulawesi Selatan itu telah menipu beberapa orang dengan modus investasi tambang palsu.

FN mengungkapkan, APT menipu 6 korban, sementara PZ hanya menipu dirinya(FN).

FN juga mengaku, laporan terkait kasus penipuan tersebut telah diajukan ke beberapa instansi, namun hanya Polda Sulbar yang merespons dengan tindakan lanjut.

“Hari ini beberapa korban mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Kapolda Sulbar dan Ditkrimum Polda Sulbar yang telah menangkap sindikat mafia tambang itu,” kata FN kepada wartawan, Senin (05/08).

“Karangan bunga tersebut sebagai simbol rasa terima kasih dan harapan akan penyelesaian kasus yang cepat dan adil,” ungkapnya.

Para korban yang memberi penghargaan tersebut yakni diantaranya: Gazali dari Mamuju Tengah dengan kerugian Rp2,5 miliar, H. Gunawan dari Makassar dengan kerugian Rp625 juta, H.Hakim dari Makassar dengan kerugian Rp1,5 miliar, Wahyuni dari Makassar dengan kerugian Rp1,5 miliar, Samantha dari Jakarta dengan kerugian Rp3 miliar, dan Faizar dari Mamuju dengan kerugian Rp11 miliar. Dari korban tersebut diatas, total kerugian  mencapai Rp20 miliar.

Korban berharap, kasus ini segera diselesaikan dan para pelaku dihukum maksimal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, Ditkrimum Polda Sulbar melimpahkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Mamuju, beberapa waktu lalu pada Rabu (31/7).

Kedua tersangka yakni laki-laki berinisial APT dan perempuan berinisial PZ tiba di Kejaksaan Negeri Mamuju pada pukul 10:45 WITA dengan tangan terborgol.

Penangkapan ini dilakukan oleh Banit Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sulbar, Bripka Aditya Abdi Saputra.

Bripka Aditya menjelaskan, tersangka ini terlibat dalam kasus investasi bodong dan penipuan terkait tambang di Kolaka Utara.

“Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 dan 2023. Modus Mereka membujuk korban untuk dapat menyerahkan uang dengan janji investasi tambang yang ternyata fiktif,” jelasnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka dengan membujuk para korbannya agar dapat menyerahkan uang dengan nilai yang besar.

Kemudian, Korban menyerahkan uang ke APT sebesar Rp1,5 miliar untuk penyewaan lokasi tambang yang ternyata milik orang lain.

Selain itu, korban juga menyerahkan Rp7,35 miliar untuk perdagangan nikel yang ternyata tidak pernah ada kepada PZ.

“Total kerugian para korban mencapai Rp8,945 miliar. Bukannya untuk investasi seperti yang dijanjikan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,”tutupnya.