KabarMakassar.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan mengungkapkan kebutuhan anggaran untuk membayar bonus atlet peraih medali PON XXI Aceh-Sumut mencapai Rp22 miliar lebih.
Jumlah ini dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan.
Sekretaris KONI Sulsel, Mujiburahman, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E DPRD Sulsel, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta para atlet penerima medali, di Kantor DPRD Sulsel, Senin (23/06).
“Mengacu pada Pergub 16 tahun 2024 tentang besaran nilai, maka peraih medali emas mendapat Rp200 juta kalau perorangan. Kalau dia 2 sampai 5 orang beregu itu Rp150 juta. Kalau di atas 5 orang Rp100 juta. Begitu juga kalo turun ke perak dan perunggu,” ujar Mujiburahman.
Dari total 163 atlet yang menyumbang medali untuk Sulsel, nilai akumulasi bonus untuk atlet peraih medali nyaris mencapai Rp14 miliar.
“Setelah kami menghitung dari total 163 atlet kita yang telah mengharumkan nama daerah, jumlah nilai emas Rp3,98 miliar, perak Rp5,2 miliar, perunggu 5 miliar,” jelasnya.
Mujiburahman menambahkan bahwa angka tersebut belum mencakup pelatih dan mekanik yang juga berhak atas bonus, sesuai kontribusinya dalam mendampingi para atlet.
“Ini baru atlet. Belum pelatih dan mekaniknya, itu ada juga hitung-hitungannya,” lanjutnya.
Sebagai gambaran, dia menyebut salah satu cabang olahraga yakni karate, memiliki total nilai bonus mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalo mengarah cabor karate saja, totalnya Rp312 juta. Belum cabor lain. Jumlah cabor kita ini totalnya 25 yang dapat medali,” katanya.
Dengan memperhitungkan seluruh atlet, pelatih, dan official, total kebutuhan dana mencapai sekitar Rp22 miliar. Namun, anggaran yang dimiliki Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel dalam APBD 2025 hanya sebesar Rp6,75 miliar.
“Jadi kurang lebih kita butuh sekitar Rp15 miliar kalo bicara bonus sesuai Pergub,” kata Mujiburahman.
Dia pun berharap DPRD Sulsel bisa memperjuangkan kekurangan tersebut dalam pembahasan APBD Perubahan demi memberikan apresiasi setimpal atas perjuangan para atlet.
“Tapi memang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang sistem keolahragaan ditegaskan (bonus) disesuaikan dengan kemampuan daerah. Tetapi mudah-mudahan dewan bisa mempertimbangkan memberikan hak para atlet,” pungkasnya.













