KabarMakassar.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem Pemilu Indonesia.
Dalam kuliah umum yang digelar Bawaslu di Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Makassar, Kamis (04/11).
Rifqinizamy menyebut bahwa regulasi yang tidak sinkron menjadi akar berbagai persoalan kepemiluan.
Dalam paparannya, Rifqinizamy menyoroti demonstrasi masyarakat di sejumlah kantor DPR, yang menurutnya merupakan sinyal ketidakpuasan publik terhadap hasil sistem politik saat ini.
“Kami adalah produk dari mesin yang disebut Pemilihan Umum. Jika kami dianggap tidak baik, berarti ada yang bermasalah dari mesin yang mencetak kami, yaitu Pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Ia lalu memaparkan tiga persoalan utama yang menghambat penyelenggaraan Pemilu:
“Pertama, conflict of norm aturan yang tumpang tindih. Kedua, vague of norm norma yang multitafsir, seperti soal politik uang atau kampanye terselubung. Ketiga, ketiadaan norma banyak celah hukum, termasuk aktivitas kampanye di luar masa yang ditentukan,” jelasnya.
Sebagai solusi, Komisi II DPR mengusulkan kodifikasi atau Omnibus Law Pemilu, yang akan menggabungkan seluruh aturan mulai dari partai politik, tata cara Pilpres, Pileg, Pilkada, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dalam satu regulasi terpadu.
“Regulasi kita harus disederhanakan. Omnibus Law Pemilu akan menjadi payung hukum komprehensif agar aturan tidak lagi saling bertabrakan,” tegasnya.
Selain pembenahan regulasi, Rifqinizamy menyoroti pentingnya penguatan pengawasan partisipatif. Ia mengungkapkan rencana kolaborasi DPR dan Bawaslu untuk menghadirkan KKN Tematik Pengawasan Pemilu.
“Kami akan mendorong KKN tematik bersama Bawaslu. Anggarannya kami siapkan untuk membina desa percontohan pengawasan partisipatif dua tahun sebelum Pemilu,” ungkapnya.
Program ini akan dilaksanakan melalui MoU antara Bawaslu, UIN Alauddin, dan berbagai kampus lain sebagai upaya menuju Pemilu 2029 yang lebih berkualitas.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya peran generasi muda.
“Anak muda tidak hanya terlibat sebagai pemilih kritis, tapi juga sebagai bagian dari keluarga besar Bawaslu, termasuk sebagai calon penyelenggara adhoc,” katanya.
Bawaslu Sulsel kini aktif menyasar kampus-kampus dengan berbagai program edukasi, termasuk pelatihan hukum paralegal, guna memperkuat kompetensi kepemudaan dalam pengawasan Pemilu.
“Kami ingin mereka siap menjadi pengawas, siap berdebat, dan siap menjaga integritas Pemilu,” tutup Mardiana.














