KabarMakassar.com — Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Rahman Pina, meminta tiga orang Direktur PT Vale Indonesia hengkang dari ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Tower Lantai 6, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (24/03).
"Atas nama Pimpinan Komisi D, silahkan pihak Direktur PT Vale dengan hormat silahkan tinggalkan ruang RDP ini," tegas Rahman Pina saat memimpin RDP.
Selain tiga Direktur PT Vale yang diminta keluar, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel lebih dulu diminta meninggalkan ruangan RDP tersebut.
Pengusiran ini dilakukan atas pertimbangan bersama Anggota Komisi D DPRD Sulsel. Pasalnya para Anggota komisi D yang turut hadir pada RDP yakni Ady Ansar, Ansyari Mangkona, Muhtar Badawing, Syarif Krg Patta, Suwardi Haseng, dan Meity Rahmatia menyayangkan sikap para undangan RDP yang rata-rata diwakili.
"Kami minta Pimpinan Komisi D untuk dapat menghadirkan Direksi Penentu kebijakan di PT Vale," tegas Ady Ansar.
Komisi D DPRD Sulsel sebelumnya mengundang Pihak Direksi PT Vale, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, termasuk Bupati Luwu Timur.
Wakil Ketua DPRD Lutim, Muhammad Siddiq dari politisi NasDem juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya pihaknya di Luwu Timur juga mengalami kesulitan untuk menggelar rapat dengan pihak PT Vale.
"Kami saja di DPRD Lutim, untuk menghadirkan pihak PT Vale memang sangat susah," ujarnya.
Rahman Pina mengaku heran karena rapat kali ini banyak undangan yang diwakilkan.
"Biasa Rapat Komisi selalu hadir para Kadis. Saya heran kenapa rapat kali ini hanya diwakili. Gubernur saja biasa hadir masa Direksi PT Vale tidak bisa memenuhi undangan ini," sebutnya.
Komisi D DPRD Sulsel akan kembali menjadwalkan RDP dengan mengundang Direksi PT Vale dan Pihak lain dengan menekankan tidak diwakili.
"Kita akan undang lagi sampai tiga kali. Namun, jika sampai tiga kali masih tetap tidak hadir, maka DPRD akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan,” ujar Rahman Pina.
Diketahui PT Vale Indonesia mengutus tiga orang Direkturnya sebagai perwakilan pada RDP di Komisi D DPRD Sulsel. Ketiganya yaitu Direktur Eksternal Endra Kusuma, Direktur Enviro Adli Lubis, dan Marshel Makaminah Direktur legal.
Saat dikonfirmasi, Direktur Eksternal PT Vale, Endra Kusuma mengaku tidak mempersoalkan terkait "pengusiran" tersebut.
Endra Kusuma mengatakan sedianya pihak yang akan menghadiri RDP adalah Direktur Utama PT Vale. "Pihak direktur pertama kami, tidak dapat hadir, karena beliau memang tidak dalam kondisi sehat, jadi beliau mewakilkan kepada kami, saya sebagai Direktur Eksternal, dan saya didampingi oleh Direktur Lingkungan Hidup dan Perizinan," terangnya.
Ia mengaku pihaknya akan menyampaikan permintaan DPRD Sulsel dalam hal ini Komisi D kepada Direksi PT Vale.
"Pasti kami akan sampaikan bahwa pihak DPRD mengharapkan pihak Direksi hadir, sehingga saat dijadwalkan di kemudian hari, kami pasti akan hadir," bebernya.
"Tentu saja PT Vale adalah perusahaan yang taat, patuh kepada pemerintah, jadi pemanggilan paksa itu bukan opsi bagi kami, karna pasti juga kami akan datang bersama Direksi," pungkasnya.













