kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kepala DPMPTS Sebut Status Perizinan W Super Club Masih Tahap Verifikasi

Kepala DPMPTS Sebut Status Perizinan W Super Club Masih Tahap Verifikasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, (Dok : Hanifah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, menyebut bahwa proses perizinan W Super Club milik Hotman Paris masih dalam tahap verifikasi, khususnya terkait izin Tempat Hiburan Malam (THM).

“Dalam pengecekan kami di OSS, W Super Club mengajukan tiga izin. Dua di antaranya adalah kewenangan provinsi, yaitu izin untuk kegiatan usaha bar (KBLI 56301) yang sudah keluar, dan izin untuk klub malam atau diskotik (KBLI 56302) yang masih dalam proses verifikasi. Satu lagi adalah izin restoran yang merupakan kewenangan kota dan sudah diberikan,” ujar Helmy Budiman, Jumat (31/5).

Pemprov Sulsel

Helmy menegaskan izin THM untuk W Super Club belum dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Izin THM masih dalam proses verifikasi oleh provinsi. Mereka sudah mengajukan izin, tetapi saat ini belum ada izin THM yang keluar. Untuk bar, izinnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, sehingga mereka sudah berani melakukan soft opening,” jelasnya.

Terkait perizinan minuman beralkohol (minol), Helmy mengungkapkan izin tersebut juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Minol untuk dukungan operasional W Super Club sudah keluar. Minol di bawah 10% izinnya dari provinsi, sedangkan di atas 10% atau 40% izinnya dari pemerintah kota. Semua izin minol sudah terpenuhi,” katanya.

Helmy juga menegaskan pentingnya memahami bahwa dalam aturan, THM mencakup bar, diskotik, dan klub malam sebagai satu rumpun izin.

“Dalam rumpun THM, ada bar dan diskotik yang semua izinnya berada di bawah kategori 5630. Ini yang dimaksud oleh Wali Kota ketika merujuk pada bar dan klub malam,” tambahnya.