KabarMakassar.com — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh. Tonang mengingatkan kembali terkait surat edaran dari Menteri Agama.
“Menteri Agama sudah mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihaknya bersama para tokoh agama serta pemerintah Sulawesi Selatan telah berkomitmen untuk mengkampanyekan pemilu damai, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU).
Muh. Tonang juga meyakini bahwa tokoh agama di Sulawesi Selatan mampu menjaga kerukunan serta kedamaian dengan baik dalam menghadapi isu-isu keagamaan.
“Kami sangat yakin tokoh agama di Sulawesi Selatan bisa menjaga kerukunan dan kedamaian dengan sangat baik dalam menjaga isu-isu keagamaan,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa agama dianggap sebagai dogma yang tidak bisa diutak-atik, namun tokoh agama memiliki peran penting sebagai teladan bagi umat untuk menjaga netralitas.