KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat kemenangan 75% dari seluruh putusan yang diputus pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini mencerminkan keandalan dan kesesuaian putusan KPPU dengan norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan.
Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, dan Ketua MA, Prof H.M. Syarifuddin, di Gedung MA pada Jumat (17/5) kemarin.
Fanshurullah mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada MA atas dukungannya terhadap penegakan hukum KPPU.
“Kami berterima kasih kepada MA karena sebagian besar, yakni 75%, putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan dengan benar dan profesional. Kami berharap ke depannya persentase ini bisa meningkat hingga mendekati 95%,” ujar Fanshurullah.
Sejak didirikan, KPPU telah menghasilkan 401 putusan. Dari jumlah tersebut, 200 putusan (60%) diajukan keberatan ke Pengadilan Niaga (sebelumnya ke Pengadilan Negeri), dan 186 putusan melanjutkan proses hingga ke tahap kasasi di MA.
Saat ini, 180 putusan KPPU telah diputus oleh MA, dengan 135 diantaranya dimenangkan oleh KPPU.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas perkembangan positif terkait kasasi, Ketua KPPU juga mengangkat beberapa isu penting lainnya.
Di antaranya penanganan perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim.
“Kami juga membicarakan berbagai isu kelembagaan dan strategi untuk meningkatkan daya paksa guna efektivitas tugas KPPU. Kami menargetkan komunikasi dan koordinasi antara KPPU dan MA akan semakin ditingkatkan, agar penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan lebih efektif,” tambah Fanshurullah.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata MA I.Gusti Agung Sumanatha, dan Panitera Muda Perdata Khusus Achmad Ardianda Patria. Dari pihak KPPU, turut hadir Wakil Ketua Aru Armando, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.