KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menetapkan Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, Multi Alim Malkab sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi bagi korban banjir bandang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2022, Kamis (20/7) malam.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengatakan penetapan Alim sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan selama 7 Jam.
"Alim akan ditahan hingga 20 hari kedepan di Rutan kelas II B Jeneponto," katanya, Jumat (21/7).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Alim diduga kuat ikut terlibat dalam kasus kerugian yang dialami negara sebanyak Rp 954.122.600 yang digelontorkan oleh BPBD Jeneponto.
Ardi mengungkapkan bahwa selain Alim, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari kasus dugaan korupsi ini.
“Jadi pihak penyidik telah memeriksa 30 orang yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi," ungkapnya.
Bahkan Tak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi ini.