KabarMakassar.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak di wilayah Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose virtual yang digelar Senin (25/5/2026). Anak pelaku berinisial MRS (16) sebelumnya ditangani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial P (18).
Ekspose itu diikuti Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Asisten Pidana Umum Teguh Suhendro bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel. Hadir pula Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar Achmad Syauki serta jaksa fasilitator Andi Indra Kurniawan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan biasa yang dilakukan MRS terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan rasa sakit, sementara anak pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kejati Sulsel menyebut penghentian penuntutan diberikan setelah seluruh syarat substantif terpenuhi. Salah satunya karena anak pelaku baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan bukan residivis.
Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan Pengadilan Negeri Maros juga menunjukkan tidak ada riwayat perkara sebelumnya atas nama yang bersangkutan.
Selain itu, korban telah memaafkan anak pelaku secara sukarela dan keduanya mencapai kesepakatan damai pada 21 Mei 2026 tanpa tekanan. Upaya penyelesaian juga mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Pihak keluarga anak pelaku turut menunjukkan iktikad baik dengan memberikan penggantian biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp2 juta. Saat ini kondisi korban dilaporkan telah pulih.
Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, menegaskan pentingnya penanganan perkara anak dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan mereka.
“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini adalah jalan terbaik, terutama bagi pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak dan sempat putus sekolah, agar mereka mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri tanpa harus memikul stigmata lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Atas persetujuan tersebut, Sila memerintahkan Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Kejati Sulsel juga meminta agar penetapan persetujuan restorative justice segera diajukan ke pengadilan setempat.
Dalam kesempatan itu, Sila juga turut mengingatkan seluruh jaksa agar menjaga integritas dalam proses penyelesaian perkara. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam setiap penanganan perkara dan pimpinan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.















