KabarMakassar.com — Pemerintah Pusat kembali memberikan kelonggaran terkait protokol kesehatan Covid-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam siaran persnya, Selasa (17/05).
Jokowi mengizinkan warga tidak menggunakan masker di ruang terbuka per hari ini, Rabu 18 Mei 2022.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Kendati demikian, pelonggaran aturan ini tetap memperhatikan beberapa aspek seperti bagi masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbaunya.
Tak hanya itu, bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen. Dengan syarat telah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.













