kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Jejak Karir Destry Damayanti, Gubernur BI Sementara Pengganti Perry Warjiyo

Jejak Karir Destry Damayanti, Gubernur BI Sementara Pengganti Perry Warjiyo
Destry Damayanti (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Destry Damayanti menjadi nama yang menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Ia ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara usai pernyataan resmi pengunduran diri Perry Warjiyo dengan alasan pribadi.

Destry Damayanti sendiri merupakan Deputi Gubernur Senior BI sejak tahun 2019, yang kemudian kembali terpilih untuk periode 2024 sampai dengan 2029.

Ia merupakan alumni Master of Science Cornell University, yang kemudian menduduki sejumlah jabatan penting.

Diantaranya, kepala Ekonom Bank Mandiri, Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas, hingga Direktur Eksekutif Mandiri Institute. Ia menjadi sosok yang terpandang di industri keuangan nasional.

Pada periode 2014 hingga 2015, ia menduduki jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tak hanya itu, ia juga pernah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS pada 24 September 2015.

Ia juga merupakan alumni Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi, Konsenstrasi Uang dan Bank.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan jika Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo telah mundur dari jabatannya.

Informasi tersebut disampaikan di Gedung BI Jakarta pada Senin (27/7).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan jika posisi Gubernur BI digantikan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti.

“Secara resmi, kemarin, telah kami terima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada bapak Presiden RI,” ucapnya.

Prasetyo menyebut jika surat pengunduran diri segera ditindaklanjuti serta diterbitkan surat ketetapan atas dirinya.

“Sesuai dengan UU BI, maka posisi Gubernur BI akan dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, sehingga yang selanjutnya menjabat sebagai Gubernur BI Sementara ialah Gubernur Senior Destry Damayanti,” terangnya.

Tercatat, Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu 25 Juli 2026.

Disampaikan jika pengunduran dirinya dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.

Sebagai informasi, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Ditegaskan pula oleh Dewan Gubernur BI bahwa keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI.

Disampaikan pula bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut dewan gubernur BI bakal mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik serta profesional juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat.

error: Content is protected !!