KabarMakassar.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (21/3)
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
Total 506 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana pada lebaran tahun ini yakni Remisi Khusus I (RK I) 504 WBP (Pengurangan sebagian masa tahanan) dan Remisi Khusus II (RK II), 2 WBP Langsung bebas di hari raya.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyerahkan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, yang membacakan rincian keputusan di hadapan seluruh warga binaan.
Dalam sambutannya, Kalapas Gunawan memberikan ucapan selamat sekaligus pesan mendalam bagi para penerima remisi.
“Alhamdulillah, selamat lebaran dan selamat atas remisi yang didapatkan. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, agar bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa pengurangan masa pidana ini diharapkan membawa keberkahan dan mempercepat pertemuan WBP dengan keluarga tercinta di rumah.
Gunawan menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang taat aturan.
“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan yang berkelakuan baik,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung di area Lapas ini berjalan dengan tertib, aman, dan penuh khidmat di bawah pengawasan ketat petugas pemasyarakatan.
Momentum ini diharapkan memicu semangat WBP lainnya untuk terus menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan.
