kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hibah Pesantren di Makassar Bakal Diatur Lewat Ranperda Baru

Hibah Pesantren di Makassar Bakal Diatur Lewat Ranperda Baru
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Muchlis Misbah. Dok. Nursinta

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang salah satu poin utamanya mengatur pemberian dana hibah bagi pesantren di kota ini.

Ranperda tersebut digadang menjadi landasan hukum yang jelas dan transparan dalam menyalurkan bantuan keuangan daerah untuk lembaga pendidikan pesantren.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Muchlis Misbah, menyebut aturan ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata pemerintah terhadap pesantren yang selama ini berperan besar dalam membentuk karakter generasi muda Makassar.

“Ranperda ini menjadi kado manis di momentum Hari Santri Nasional karena akan menjadi dasar hukum bagi penyaluran hibah ke pesantren di Makassar,” ujar Muchlis, Jumat (24/10).

Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya akan mempertegas mekanisme dan kriteria lembaga penerima hibah agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk dukungan finansial, regulasi ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkot dan pesantren dalam pembangunan karakter bangsa.

“Pesantren sudah terbukti menjadi benteng moral dan pendidikan karakter. Pemerintah tinggal memperkuat peran itu melalui dukungan kebijakan dan pendanaan yang terarah,” tambah Politisi Hanura itu.

Fraksi-fraksi di DPRD Makassar pun menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan perda ini. Mereka menilai Ranperda Pesantren merupakan langkah strategis yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat peran pendidikan keagamaan sebagai fondasi kemajuan daerah.

Wali Kota Makassar, melalui arah kebijakan pendidikannya, juga menegaskan bahwa penguatan peran pesantren tidak hanya soal bantuan fisik atau hibah, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan berdaya saing.

Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan rampung pada akhir tahun dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), agar pesantren dapat menikmati dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah secara legal dan akuntabel.

Dengan adanya regulasi ini, DPRD menargetkan hubungan kemitraan Pemkot Makassar dengan pesantren semakin sinergis dan produktif, menuju terwujudnya masyarakat Makassar yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan sosial.

error: Content is protected !!