kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun Masiku (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik pada Senin (06/01), namun meminta penundaan karena ada acara HUT PDIP yang telah terjadwal.

Pemprov Sulsel

Menanggapi kemungkinan penahanan, Hasto menyatakan bahwa dirinya sudah siap menjalani proses hukum yang ada. Hal itu disampikan Ketua DPP PDIP, sekaligus pengacara Hasto, Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Senin (13/01).

Namun, Ronny menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

“Kami mengajukan praperadilan dan meminta waktu untuk menguji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hasto Kristiyanto juga menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Dalam surat tersebut, Hasto menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana, saya juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, penasihat hukum kami menyerahkan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan ini,” tutur Hasto di Gedung KPK.

Hasto menghormati sikap KPK terkait surat praperadilan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK untuk memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum.

“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kami siap mengikuti seluruh proses hukum, baik secara formal maupun materiil,” jelasnya.

Hasto juga mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Sekjen PDIP, ia bersama seluruh kader berkomitmen untuk menegakkan konstitusi, memperjuangkan demokrasi, sistem meritokrasi, dan hukum yang berkeadilan.

“Kami diajarkan oleh Bung Karno dan Ibu Mega bahwa perjuangan memerlukan pengorbanan terhadap cita-cita,” tuturnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (10/01).

Permohonan praperadilan ini telah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, pengacara sekaligus kader PDIP, sebagai tersangka.

Hasto juga dikenakan tuduhan perintangan penyidikan, diduga karena berusaha menghalangi proses hukum, termasuk meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.