kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polres Kepulauan Selayar Tangkap Residivis Pencurian Handphone Milik Mahasiswi

Polres Kepulauan Selayar Tangkap Residivis Pencurian Handphone Milik Mahasiswi
Pelaku pencuri hp diamankan Polres Kep Selayar (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone milik seorang mahasiswi. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku berinisial AR (38) ditangkap saat dicegat di Kampung Tulang Desa Barugaiya, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat (10/01) Sekitar pukul 15.00 WITA.

Pemprov Sulsel

Mengetahui keberadaan Pelaku di daerah Buki Timur, Kecamatan Buti, tim bergegas ke Lokasi dan mendapati pelaku yang sementara naik motor, sehingga Tim Resmob mencegat namun pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.

“Waktu kami cegat di Buki, AR langsung tancap gas dan bahkan menyambar mobil kami. Sehingga kami lanjut memburu pelaku, kemudian kami cegat kembali di Kampung Tulang Desa Barugaiya dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu kami bawa ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ka Tim Resmob Polres Selayar, Bripka Rahmat Wadi dalam keterangan tertulis, Senin (13/01).

Rahmat Wadi mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan serangkaian penyelidikan berkelanjutan, karena handphone milik korban tersebut sudah terjual sebanyak dua kali.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob mendapat info kalau yang menguasai HP tersebut berinisial SA (45) yang kemudian mengaku membeli dari inisial AN. Setelah diamankan, AN kemudian menyebut bahwa HP tersebut juga dibelinya dari pelaku AR,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Muh Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 250 / X/ 2024 / SPKT / POLRES.KEP.SLYR / POLDA SULSEL, Tanggal 04 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, saat kejadian korban sementara tidur di dalam kamar, ketika terbangun korban melihat seseorang mengambil HP yang disimpan di samping tempat tidurnya sebanyak dua unit, di Jalan Lorong Bambu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.

“korban sempat menarik HP namun pelaku menarik paksa dari tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong dengan ucapan “Palukka (Pencuri)”, namun pelaku melarikan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan hp miliknya sebanyak 2 unit, yaitu HP merek oppo A7 dan Oppo A31 dengan kerugian sekitar Rp5.400.000.

Berdasarkan keterangan, pelaku mangkuk seluruh perbuatannya, namun pihak kepolisian baru mendapatkan i unit barang bukti, sementara barang bukti lain masih dalam penyelidikan.

“Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, AR juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama,” tandasnya.