kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Haris YL dan Irawan Abadi Divonis 2 Tahun Enam Bulan

KabarMakassar.com — Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 11 tahun kepada mantan Direktur PDAM Makassar, Haris YL dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Hendrik Tobing dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hendrik dalam persidangan, Selasa (5/09).

Dimana sidang tersebut berlangsung secara virtual untuk kedua terdakwa tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam bulan," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memerintah kepada kedua terdakwa untuk tetap menjalani masa penahanan.

"Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," pungkasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp12 miliar lebih.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bahwa pihak tim JPU akan menanggapi untuk menempuh jalur banding.

"Pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding," singkatnya.

error: Content is protected !!