kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Halangi Administrasi Warga, Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Ancam Berhentikan Kades Baltar

KabarSelatan.id — Mansur, Kades Balang Loe Tarowang yang menolak menanda tangani berkas pernikahan salah satu warganya kian berpolemik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 1 DPRD Jeneponto Islam Iskandar angkat bicara terkait sikap sang kades. Menurutnya, Kepala Desa semestinya melaksanakan tugas dengan tupoksinya. 

"Hal itu berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tentang larangan kepala desa. Kita lihat di Poin C dan D,"ucapnya kepada kabarselatan.id, Senin (11/7).

Didalam Poin itu disebutkan kades yang melakukan penyalahgunaaan wewenang hak dan kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu. 

"Jadi tidak ada dasarnya kepala desa untuk tidak menandatangani surat pernikahan tersebut,"jelasnya.

Disamping itu, aturan ini juga diatur dalam pasal 30, apabila kades tetap melanggar larangan itu maka akan diberikan sanksi.

"Tentunya kita akan memberikan sanksi  administrasi berupa teguran lisan atau teguran tertulis,"terang politisi Partai Demokrat itu 

Apabila sang kades tetap ngotot, maka kita akan terapkan ayat 2 pasal 30.

"Jika sang kades tidak mengindahkan sanksi administrasi itu maka dapat dilakukan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,"tegas Islam.

Semestinya kata dia, sang kades lebih  memperhatikan petunjuk teknis kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014.

Meski demikian, Islam masih menunggu hasil mediasi antara Kepala PMD Jeneponto dan Kades Baltar.

Apabila masalah ini tetap buntu, maka pihaknya siap melakukan pemanggilan pihak PMD.

"Hari ini ada upaya komunikasi persuasif semoga nanti ada jalan keluarnya,"harap Islam.

error: Content is protected !!