KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulawesi Selatan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp50 miliar.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Angeliky Handayani dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (07/01).
Hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” kata Angeliky saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti sah sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana. Bukti saksi dan surat yang diajukan penyidik dinilai belum cukup menimbulkan keyakinan hakim.
“Termohon tidak dapat mengumpulkan alat bukti yang menimbulkan keyakinan hakim,” ujarnya.
Hakim juga menyoroti keterangan saksi yang berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain, sehingga tidak memenuhi asas pembuktian pidana. Selain itu, hubungan hukum antara pemohon dan pelapor dinilai sebagai perjanjian pinjam-meminjam yang masuk ranah perdata.
“Ingkar janji bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan melawan hukum perdata,” kata hakim.
Tak hanya soal pembuktian, hakim menilai penyidik melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP dinilai terlambat disampaikan dan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
“Apabila kewajiban penyampaian SPDP tidak dilaksanakan, maka penyidikan menjadi cacat prosedur dan harus dinyatakan tidak sah,” tegas Angeliky.
Atas dasar itu, hakim menyatakan seluruh produk hukum yang lahir dari penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan termohon mencabut status tersangka atas nama Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.
