KabarMakassar.com — Polemik kebijakan baru terkait penerapan kartu parkir prabayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kian memanas.
Setelah sebelumnya mendapat penolakan masif dari internal tenaga kesehatan, kini gelombang kritik tajam ikut mengalir dari elemen mahasiswa dan pemuda yang menilai aturan tersebut sangat membebani para pegawai.
Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Jeneponto, Rais Aljihad, secara lantang mempertanyakan urgensi kebijakan yang ditelurkan oleh manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang di bawah kepemimpinan direktur yang baru tersebut.
Menurut Rais, kewajiban bagi para pegawai untuk membeli kartu parkir dan melakukan pengisian saldo berkala merupakan potret kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada tenaga kesehatan (nakes), yang notabenenya adalah ujung tombak pelayanan publik.
“Kami mempertanyakan apa dasar kebijakan ini. Tenaga kesehatan setiap hari mengabdikan diri melayani masyarakat, tetapi justru dibebani biaya tambahan untuk masuk ke tempat mereka bekerja. Ini sangat tidak berprikemanusiaan,” tegas Rais kepada awak media, Rabu (16/6).
Melihat eskalasi keresahan yang meluas di area rumah sakit daerah tersebut, SPMP Jeneponto pun mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Jeneponto untuk segera mengambil langkah taktis, yakni mengevaluasi hingga mencopot jabatan Direktur RSUD dari posisinya.
“Kami mendesak Bupati Jeneponto dan Ketua DPRD Jeneponto untuk mencopot Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang karena kebijakan ini dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai,” ujarnya.
Sebagai informasi, kebijakan parkir prabayar komersial ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 10 Juni 2026. Di dalam regulasi tersebut, seluruh pegawai wajib mengantongi kartu parkir yang diperoleh dengan biaya awal Rp20 ribu (mencakup harga kartu fisik dan saldo awal).
Sementara itu, bagi pegawai yang tidak memiliki kartu, manajemen menerapkan sanksi tarif parkir normal sebesar Rp2 ribu setiap kali keluar-masuk area rumah sakit.
Seorang pegawai RSUD yang meminta agar identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa mayoritas nakes di dalam lingkungan rumah sakit memendam keberatan yang mendalam. Namun, karena sudah diketok sebagai aturan resmi, mereka tidak memiliki banyak opsi selain tunduk.
“Teman-teman tenaga kesehatan banyak yang keberatan. Kami bekerja di rumah sakit setiap hari, tetapi harus membayar parkir untuk masuk ke tempat kerja sendiri. Ini yang dipertanyakan banyak pegawai,” ungkapnya.
Faktor lain yang memperkeruh suasana adalah minimnya ruang keterbukaan informasi. Sosialisasi aturan baru ini diklaim sepihak karena hanya dilempar via grup percakapan internal (WhatsApp), tanpa pernah menyelenggarakan forum tatap muka resmi untuk menjaring aspirasi pekerja.
“Belum pernah ada pertemuan khusus yang membahas kebijakan ini bersama pegawai. Informasinya hanya disampaikan melalui grup internal,” katanya.
Pegawai tersebut memaparkan, argumen tunggal yang disodorkan pihak manajemen ke internal adalah karena hak pengelolaan lahan parkir RSUD kini telah dikerjasamakan dan disewakan kepada pihak ketiga.
Alhasil, mekanisme kartu prabayar sepenuhnya diatur oleh vendor pengelola. Namun, alasan itu dinilai cacat logika dan belum menjawab keberatan mendasar para pegawai.
“Kalau memang pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga, yang menjadi pertanyaan kenapa pegawai tetap dibebankan biaya. Bukankah kami berada di rumah sakit untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.
Baginya, kebijakan ini berandil ganda, menambah beban finansial bulanan sekaligus memicu ketidaknyamanan psikologis karena pegawai dipaksa terus memantau sisa saldo kartu mereka.
“Kami tidak keberatan membeli kartu sekali sebagai identitas pegawai. Tetapi kalau harus terus mengisi saldo setiap bulan, tentu menjadi beban tersendiri,” tambahnya.
Sejumlah nakes kini menaruh harapan besar agar manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang segera menurunkan ego, membuka ruang dialog transparan, serta mengevaluasi total aturan yang dinilai mengebiri kenyamanan kerja ini.
Mereka turut membandingkan dengan kebijakan rumah sakit lain yang justru memprioritaskan dan membebaskan akses parkir bagi dokter serta perawat yang bertugas demi menjaga ritme pelayanan pasien.
Sementara itu, gelombang protes ini tampaknya belum direspons seimbang oleh manajemen. Saat dikonfirmasi via sambungan telepon belum lama ini, Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang, dr. Irawati Rizal, memilih enggan memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan sistem parkir prabayar maupun kejelasan mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Bungkamnya pihak direksi kini memicu perhatian publik yang mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan menyudahi polemik di rumah sakit pelat merah tersebut.
