kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hak Keuangan DPRD Makassar Direvisi, Fraksi Tekankan Efisiensi dan Audit Terbuka

Hak Keuangan DPRD Makassar Direvisi, Fraksi Tekankan Efisiensi dan Audit Terbuka
Jurus Bicara Fraksi MULIA Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar dan Pemerintah Kota Makassar menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam pandangan akhir fraksi, sejumlah fraksi menegaskan pentingnya efisiensi anggaran serta penerapan sistem audit yang terbuka dan akuntabel.

Fraksi MULIA melalui pembaca pemandangan akhir, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, menyatakan dukungan terhadap perubahan perda tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan. Menurutnya, penyesuaian regulasi ini diperlukan agar pengaturan hak keuangan DPRD selaras dengan prinsip good governance dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan perda ini diharapkan memastikan seluruh pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan,” ujar Tri Sulkarnain, Minggu (28/12).

Selain revisi hak keuangan DPRD, Fraksi MULIA juga menyoroti pembahasan dua ranperda lainnya, yakni Penyelenggaraan Kearsipan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ketiganya dinilai saling berkaitan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.

Sikap senada disampaikan Fraksi Partai NasDem. Melalui juru bicara fraksi, H. Syaiful, NasDem menegaskan bahwa penyesuaian hak keuangan DPRD merupakan keharusan karena aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan PP Nomor 1 Tahun 2023.

“Aturan baru menekankan seluruh belanja DPRD harus mengikuti Standar Harga Satuan Regional. Tidak boleh ada penentuan anggaran secara sepihak,” kata Syaiful.

Fraksi NasDem menilai persoalan utama dalam pengelolaan keuangan DPRD selama ini adalah lemahnya disiplin anggaran dan transparansi. Karena itu, revisi perda diminta secara tegas mengatur kewajiban bukti pengeluaran yang sah, sistem keuangan terintegrasi berbasis elektronik, keterbukaan laporan keuangan kepada publik, serta sanksi bagi pelanggaran.

“DPRD harus menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang jujur dan bertanggung jawab, bukan hanya sebagai pengawas anggaran,” tegasnya.

Dengan berbagai catatan tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Makassar berharap revisi Perda Hak Keuangan DPRD tidak sekadar mengatur fasilitas dewan, tetapi menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi belanja, memperkuat pengawasan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

error: Content is protected !!