KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.
Dalam Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/06).
MK menyatakan permohonan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan norma yang diuji.
“Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menilai dalil yang diajukan lebih banyak didasarkan pada rencana dan keinginan para pemohon untuk maju sebagai kepala desa, bukan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
“Kerugian konstitusional yang diuraikan Pemohon tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial,” ujar Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri yang menggugat Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Mereka mempersoalkan syarat usia minimal 25 tahun saat pendaftaran calon kepala desa karena dinilai menghalangi warga yang berusia di bawah ketentuan tersebut untuk mengikuti kontestasi. Dengan putusan ini, syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku.
