KabarMakassar.com — Berawal dari salah paham saat pesta minuman keras (miras), seorang pria di Kabupaten Takalar tega menganiaya rekannya hingga mengalami luka berat pada bagian telinga.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di pinggir jalan Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/7) lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Terduga pelaku diketahui bernama Darwan (36), warga Dusun Bolo, Desa Banggae, Takalar. Ia tega menganiaya korban bernama Sainuddin (55), warga asal Makassar, menggunakan batu hingga telinga kanan korban mengalami luka robek parah dan nyaris putus.
Kanit Reskrim Polsek Mangarabombang mewakili Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto Pabeta, membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Penganiayaan dipicu oleh ucapan saling sindir saat keduanya tengah mengonsumsi minuman keras.
“Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara memukul menggunakan sebuah batu pada bagian telinga sebelah kanan sebanyak satu kali. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka robek serius,” ungkapnya, Rabu (22/7).
Tak terima atas penganiayaan yang dialaminya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangarabombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Buser Polsek Mangarabombang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petualangan pelaku berakhir setelah polisi melacak keberadaannya di tempat persembunyian di Dusun Karama, Desa Tuju, Kabupaten Jeneponto.
Uniknya, saat hendak diciduk petugas, pelaku tengah duduk santai dan sempat mengelak serta berpura-pura mengaku bukan orang yang dicari.
“Pelaku sempat berdalih menjawab bukan namanya yang disebut anggota kami. Namun, setelah kami cocokkan dan perlihatkan foto di HP, akhirnya pelaku tidak berkutik dan mengakui identitasnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Marbo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Mangarabombang dan terancam dijerat pasal penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.
