KabarMakassar.com — Perhutanan sosial menjadi salah satu pendekatan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, agar manfaatnya benar-benar dirasakan, implementasi program memerlukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai tujuan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, Prof. Syamsu Rijal bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selayar dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Taipa Joko melakukan monitoring dan evaluasi terhadap areal persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 16–19 Juli 2026.
Kegiatan ini memadukan analisis kondisi penutupan lahan, diskusi dengan para pemangku kepentingan, serta observasi langsung di lapangan untuk melihat implementasi perhutanan sosial.
Pembahasan diawali dengan pemaparan kondisi penutupan lahan pada areal persetujuan perhutanan sosial sebagai dasar diskusi bersama KPH Selayar. Prof. Syamsu Rijal menjelaskan bahwa perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan sumber daya hutan pada kawasan hutan negara yang menempatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Melalui skema tersebut, masyarakat memperoleh hak kelola untuk memanfaatkan hasil hutan secara legal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam implementasinya, Kesatuan Pengelolaan Hutan memiliki peran strategis sebagai lembaga di tingkat tapak yang menyediakan informasi sekaligus mendampingi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Melalui pendekatan partisipatif, KPH mendorong pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan potensi kehutanan lokal dan memperkuat kapasitas kelompok penerima persetujuan perhutanan sosial.
“Kebijakan perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem hutan sebagai pilar lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Prof. Syamsu Rijal.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum kondisi penutupan lahan hutan di areal persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar masih relatif terjaga. Meski demikian, tim menemukan adanya pembukaan lahan pada beberapa titik di dalam kawasan persetujuan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Selayar, Khairul, menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial. Selain itu, terdapat program Pemerintah Daerah berupa penanaman lima juta pohon kelapa yang berpotensi masuk ke dalam areal persetujuan perhutanan sosial.
“Meskipun terdapat berbagai tantangan, persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan langkah awal yang sangat positif dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat,” kata Khairul.
Berbagai persetujuan yang telah diberikan diharapkan menjadi pemantik bagi masyarakat lain yang tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan hutan untuk turut berpartisipasi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Karena itu, KPH terus melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari monitoring, tim melakukan observasi lapangan di areal persetujuan perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Taipa Joko. Hasil pengamatan menunjukkan kawasan tersebut memiliki beragam potensi hasil hutan yang telah dimanfaatkan masyarakat, antara lain melinjo, aren, madu hutan, serta jasa lingkungan berupa pemanfaatan sumber air.
Berdasarkan identifikasi penutupan lahan, hasil diskusi bersama para pemangku kepentingan, dan observasi lapangan, tim menyimpulkan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap areal persetujuan perhutanan sosial perlu dilakukan secara berkala.
Implementasi perhutanan sosial turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), terutama SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera). Dalam jangka panjang, upaya tersebut mendukung pencapaian SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan SDG 15 (Ekosistem Daratan).
