Indeks
News  

Gasak HP Saat Tetangga Tidur, Mahasiswi Asal Jeneponto Diringkus Polisi

Gasak HP Saat Tetangga Tidur, Mahasiswi Asal Jeneponto Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Saat Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) non-target operasi dalam Ops Pekat Lipu 2026.

Dalam pengungkapan ini, Seorang mahasiswi berinisial IW alias Yully (23) diringkus polisi di kawasan Minasa Upa, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (17/7)

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad bersama tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin AKP Sangkala.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Dahniar (28), seorang honorer asal Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Jeneponto pada 4 Januari 2026 lalu.

Saat itu, korban yang baru terbangun dari tidurnya di pagi hari mendapati HP merk Vivo Y28 miliknya yang sedang dicas di rumah neneknya sudah raib.

“Pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan sepi karena nenek korban sedang pergi ke kebun,”ujar AKP Nurman pada Jumat (17/7).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta hingga melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi. Berbekal laporan korban, Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya mengendus keberadaan barang bukti tersebut di Kabupaten Maros.

Tim Resmob Pegasus Jeneponto yang dibackup personel Jatanras Polres Maros di bawah pimpinan Ipda Ahmad Muhajir langsung bergerak ke Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru.

Di lokasi tersebut, petugas menciduk seorang pria yang dicurigai sebagai seorang penadah berinisial FA (36), seorang wiraswasta asal Kassi Kebo, Maros. Dari tangan pelaku, polisi menyita HP Vivo Y28 milik korban yang telah hilang.

Saat diinterogasi di posko Jatanras, FA mengaku membeli handphone tersebut melalui media sosial Facebook dari akun bernama Yully. Polisi kemudian melacak keberadaan pemilik akun dan mendapati posisinya berada di Kota Makassar hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap IW.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku IW mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat menyelinap masuk ke dalam rumah di Kampung Beru saat situasi sepi dan korban sedang tertidur lelap demi menggasak HP tersebut.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak motif ekonomi. HP tersebut dijualnya melalui Facebook dan uang hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang-utangnya,” terang AKP Nurman.

Sementara itu, terduga penadah FA mengaku sempat membawa HP curian tersebut ke salah satu konter di Kabupaten Maros untuk di-reset atau di-instal ulang software-nya, namun handphone tersebut tetap tidak dapat digunakan seutuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y28 berwarna Orange Senja kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan persangkaan pasal hukum pidana.

error: Content is protected !!
Exit mobile version