Indeks
News  

Kades Gantarang Menangkan Sengketa Lahan di PN Jeneponto, SHM Warga Dinyatakan Gugur

Kades Gantarang Menangkan Sengketa Lahan di PN Jeneponto, SHM Warga Dinyatakan Gugur
Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, akhirnya memenangkan gugatan sengketa lahan melawan warganya sendiri, Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto.

Kemenangan ini resmi diketok oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/7).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat konvensi untuk sebagian dan menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang oleh tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Merespons putusan tersebut, Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, membenarkan kabar baik ini saat dikonfirmasi oleh KabarMakassar.com pada Jumat (17/7).

“Selesaimi, ditolak semua itu sertifikat, jadi akte atau pun surat keterangan jual beli yang saya buat semuanya sah, Iye ditolak, mau kuambilmi ini hari putusanku,” ungkap Muh. Nasir Nara.

Meski PN Jeneponto telah memenangkannya, Nasir Nara mengaku tetap santai dan mengantisipasi jika ada upaya hukum lanjutan dari kubu lawannya.

“Saya tidak tahu itu, karena dia punya hak, mau banding atau apa, terserah dia,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen amar putusan perkara, keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli Nomor 05/DG/XI/2013 (tertanggal 10 November 2013) dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 143/120.DS-GTR/V/2018 (tertanggal 13 Mei 2018) adalah sah serta mengikat secara hukum.

Kepemilikan Lahan Sub A: menyatakan tanah objek sengketa Sub A di Dusun Bontobaru (dahulu Bontonompo), Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto adalah sah milik Penggugat Konvensi I.

Kepemilikan Lahan Sub B: menyatakan tanah objek sengketa Sub B di lokasi yang sama adalah sah milik Penggugat Konvensi II.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Gugur: menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00710 tahun 2014 atas nama pemegang hak  Burhanuddin dengan luas 635 meter persegi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Majelis hakim menyatakan tindakan menerbitkan SHM Nomor 00710 tahun 2014 di atas tanah objek sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari tergugat konvensi untuk seluruhnya, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.525.000,00.

Dengan keluarnya putusan ini, kepemilikan tanah objek sengketa tersebut kini resmi dinyatakan sah kembali kepada pihak penggugat berdasarkan kekuatan pembuktian surat keterangan jual beli yang telah teruji di persidangan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version