kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Eks Kepsek SD Bilacaddi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK

Eks Kepsek SD Bilacaddi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK
Ilustrasi korupsi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Setelah tiga pekan pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan Nurdin Tola, mantan Kepala Sekolah Dasar Bilacaddi, Takalar sebagai tersangka, Jumat (02/08).

Suasana haru mewarnai penahanan Nurdin Tola setelah tiga pekan pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari tahun 2019 hingga 2022.

Nurdin Tola diduga telah menyalahgunakan anggaran negara sebesar lebih dari Rp200 juta, yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah. Uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi termasuk perjalanan ke luar provinsi.

Dalam konferensi pers di aula Adyaksa, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawu, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan Nurdin Tola dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 1 Agustus 2024.

“Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan minimal satu tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ujar Andi Tenriawu.

Nurdin Tola, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SD Pasuleang 2 Takalar, harus menghadapi konsekuensi hukum dari tindakan korupsinya, yang juga mencakup pelanggaran Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat publik dan ASN untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat.

error: Content is protected !!