KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tahun 2019-2020.
Tersangka adalah TY alias Tri Yulianto, selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar, sejak bulan Agustus 2018 sampai September 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam kasus ini Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.
"Sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY (Tri Yulianto)," ujar Leonard saat mengekspose kasus ini di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (1/11) malam.
Leonard menerangkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Tri Yulianto.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023.
Tersangka Tri Yulianto sendiri disebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses hukum lanjutan.
"Saya sudah menandatangani surat penetapan tersangka dan surat penahanannya. Setelah ditetapkan tersangka ini kita lakukan pemeriksaan dengan tim dokter dan saat ini tersangka dalam keadaan sehat tidak Covid-19," ungkapnya.
Pada kasus ini juga dijelaskan, penyidikan perkaranya dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab dalam tidak pidana korupsi ini.
"Cukup cepat, hanya 24 hari penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka,"ujar Leonard.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka diungkapkan Leonard, yaitu tersangka Tri Yulianto diduga dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.
Tersangka Tri Yulianto disebut seolah-olah ke empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka Tri Yulianto disebut dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan yakni perusahaan inisial PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Termasuk juga beberapa oknum lainnya.
"Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan bekerja sama. Tapi untuk sementara ketiga perusahaan ini kita masih inisialkan karena masih berproses," terangnya. Lanjut Leonard, setelah tersangka disebut berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT.
Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tersebut dan selanjutnya uang itu telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.
"Perbuatan tersangka TY ini telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555.
Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik Kejati Sulsel dikatakan telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka bersama oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 milyar.
"Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara," tegas Leonard.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga akan segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan,"jelasnya.
Untuk tersangka sendiri, Leonard menuturkan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.