kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dugaan Mahar Kepsek, Ketua DPRD Makassar Minta Audit Inspektorat Didahulukan

Dugaan Mahar Kepsek, Ketua DPRD Makassar Minta Audit Inspektorat Didahulukan
Ketua DPRD Makassar Supratman, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Supratman, meminta proses audit oleh Inspektorat Kota Makassar didahulukan dalam menindaklanjuti dugaan praktik mahar dalam pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) di lingkup Dinas Pendidikan.

Diketahui, diduga oknum pejabat Disdik Kota Makassar meminta mahar dalam penempatan lokasi Kepsek di kota Makassar, hal tersebut terungkap usai video viral pengakuan Kepala UPT SPF SD Inpres Malimongan Baru, Suryama.

Menurutnya, DPRD belum perlu mengambil langkah lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan resmi pemerintah keluar.

Supratman mengatakan DPRD tetap akan mengacu pada hasil rapat Komisi D yang telah lebih dulu memanggil pelapor dan jajaran Dinas Pendidikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menilai langkah cepat Komisi D merupakan bentuk respons kelembagaan terhadap isu yang berkembang.

“Begitu isu tersebut muncul, Komisi D langsung menggelar RDP dengan pelapor dan Kepala Dinas Pendidikan. Dari hasil rapat itu, Komisi D mengusulkan kepada Wali Kota agar pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” katanya, Rabu (1/7).

Meski demikian, Politisi Nasdem itu menegaskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) belum menjadi pilihan DPRD saat ini. Menurutnya, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui audit yang dilakukan Inspektorat.

“Kalau untuk pembentukan Pansus, saya pikir terlalu dini. Ini masih sebatas isu dan belum ada pembuktian. Kita beri kepercayaan dulu kepada Inspektorat untuk melakukan audit terhadap persoalan tersebut,” ujarnya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dalam kasus tersebut, Supratman mengaku belum menerima laporan lengkap dari Komisi D. Namun, ia menegaskan DPRD memiliki kewenangan memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman.

“Saya belum mengetahui secara detail hasil rapat Komisi D. Tetapi kalau memang diperlukan keterangannya, saya pikir wajar saja DPRD memanggil pihak yang bersangkutan, baik melalui rapat kerja maupun rapat internal komisi,” ucapnya.

Ia juga mengaku belum mendalami apakah rekomendasi Komisi D turut mencakup pejabat atau pihak eksternal yang diduga memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut Supratman, langkah selanjutnya bergantung pada hasil audit Inspektorat dan keputusan yang akan diambil Wali Kota Makassar terhadap rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

“Kita lihat bagaimana perkembangan dari Bapak Wali Kota nanti, serta sikap apa yang akan diambil beliau berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut,” tukasnya.

error: Content is protected !!