KabarMakassar.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengakui pengelolaan kas daerah masih memerlukan pembenahan.
Evaluasi tersebut muncul menyusul sorotan fraksi-fraksi DPRD Sulsel terhadap keterlambatan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), lambannya proses pengadaan, hingga rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan itu disampaikan Andi Sudirman saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pengelolaan kas daerah terus kami sempurnakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penguatan tata kelola keuangan daerah,” kata Andi Sudirman, di gedung sementara DPRD Sulsel kantor Dinas Bina Marga jalan AP Pettarani Makassar, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dilaksanakan sesuai persyaratan penyaluran. Dengan demikian, pencairan anggaran dilakukan berdasarkan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga memastikan pengelolaan kas dan pelaksanaan belanja dilakukan sesuai kecocokan antara sumber pendanaan dengan peruntukan anggaran agar penggunaan keuangan daerah tetap tertib, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Pemerintah Provinsi juga mengoptimalkan manajemen kas melalui penguatan perencanaan arus kas, penyesuaian penerbitan Surat Penyediaan Dana berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan dan kemampuan kas daerah, serta menjaga saldo kas minimal untuk menjamin kelancaran pelaksanaan APBD,” ujarnya.
Menurut Andi Sudirman, berbagai langkah tersebut merupakan respons atas masukan DPRD, termasuk Fraksi PKS yang menyoroti perlunya reformasi manajemen kas daerah akibat keterlambatan SPD, pengadaan, dan rendahnya realisasi belanja pada sejumlah program.
“Dengan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah sehingga pelaksanaan APBD dapat berlangsung lebih efektif, efisien, tepat waktu, dan akuntabel,” tukasnya.













